PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 47
BAB 5 — ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BAZNAS
(1) BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya dibantu
oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak membawahkan 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Setiap bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling banyak membawahkan 3 (tiga) sub bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
