Pasal 41
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) BAZNAS kabupaten/kota terdiri atas unsur
pimpinan dan pelaksana.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
(3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
(5) Pelaksana . . .
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari bukan pegawai negeri sipil.
(6) Dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal dari
pegawai negeri sipil yang diperbantukan.
