PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 40
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 bertanggung jawab kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
