Pasal 30
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota BAZNAS yang
diberhentikan karena alasan selain habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, Presiden dapat mengangkat anggota BAZNAS pengganti atas usul Menteri.
(2) Calon anggota BAZNAS pengganti yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur yang sama dengan anggota BAZNAS yang digantikan.
(3) Calon anggota BAZNAS pengganti yang berasal dari
unsur masyarakat, diusulkan oleh Menteri dari salah satu calon anggota BAZNAS yang sudah terseleksi pada periode yang sama.
(4) Sebelum mengangkat anggota BAZNAS pengganti
dari unsur masyarakat, Presiden meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Masa . . .
(5) Masa jabatan anggota BAZNAS pengganti adalah sisa
masa jabatan anggota BAZNAS yang digantikan.
Bagian Kesatu BAZNAS
