PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 29
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Menteri mengusulkan pemberhentian anggota
BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (4) kepada Presiden.
(2) Presiden menetapkan pemberhentian anggota
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kelima Anggota BAZNAS Pengganti
