Pasal 28
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang diduga telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, diberhentikan sementara sebagai anggota BAZNAS.
(2) Pemberhentian sementara anggota BAZNAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul ketua BAZNAS dengan menerbitkan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dicabut apabila anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
(4) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentiannya kepada Menteri.
