Pasal 27
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang menderita sakit jasmani
dan/atau rohani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf d, diberhentikan menjadi anggota
BAZNAS apabila mengalami sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai anggota BAZNAS.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota BAZNAS yang sakit berkepanjangan selama
90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan apabila berdasarkan keterangan dokter menderita sakit yang berakibat tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota BAZNAS.
(3) Dalam hal anggota BAZNAS menderita sakit
berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian sebagai anggota BAZNAS kepada Menteri.
