PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 26
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang diduga melakukan perbuatan
tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat diberhentikan sebagai anggota BAZNAS setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh ketua BAZNAS.
(2) Anggota BAZNAS yang terbukti melakukan
perbuatan tercela berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan pemberhentiannya oleh ketua BAZNAS kepada Menteri.
