Pasal 25
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang menjadi warga negara asing,
pindah agama, atau menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, atau huruf e harus mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota kepada ketua BAZNAS.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengadakan rapat pleno untuk meminta klarifikasi.
(3) Dalam hal klarifikasi dalam rapat pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membuktikan anggota BAZNAS tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, atau huruf e, diusulkan pemberhentiannya sebagai anggota BAZNAS.
(4) Ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada Menteri dengan melampirkan dokumen terkait.
