PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 24
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
Pemberhentian anggota BAZNAS yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, dilakukan apabila:
- menjadi warga negara asing;
- berpindah agama;
- melakukan perbuatan tercela;
- menderita sakit jasmani dan/atau rohani;
- menjadi anggota partai politik; atau
- dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
