PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 31
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS
dapat dibentuk unit pelaksana.
(2) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional.
(3) Pegawai unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan merupakan pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua BAZNAS Provinsi
