Pasal 21
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Dalam hal ketua atau wakil ketua BAZNAS
mengundurkan diri sebagai anggota BAZNAS, permohonan secara tertulis diajukan kepada Menteri dan memberitahukan kepada anggota BAZNAS disertai dengan alasan.
(2) Terhadap . . .
(2) Terhadap permohonan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memanggil ketua atau wakil ketua yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk memberikan klarifikasi.
(3) Dalam pemberian klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat menghadirkan anggota BAZNAS yang lain.
(4) Dalam hal alasan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri mengusulkan pemberhentian ketua atau wakil ketua BAZNAS sebagai anggota BAZNAS kepada Presiden.
