PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 22
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
Anggota BAZNAS yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dapat diberhentikan, apabila tidak menjalankan tugas sebagai anggota BAZNAS selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus tanpa alasan yang sah.
