PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 20
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
(1) Anggota BAZNAS yang mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada ketua BAZNAS disertai dengan alasan.
(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk memperoleh klarifikasi.
(3) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menerima alasan pengunduran diri, ketua BAZNAS mengusulkan pemberhentian anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
