Pasal 9
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Dalam hal badan usaha milik negara tidak dapat
memenuhi prioritas yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Paragraf 2 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
