PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 8
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
