PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
