PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang
telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
