Pasal 13
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- identitas pemohon;
- profil . . .
- profil pemohon;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- kemampuan pendanaan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik;
- lokasi instalasi kecuali untuk usaha penjualan tenaga listrik;
- diagram satu garis;
- jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
- jadwal pembangunan; dan
- jadwal pengoperasian.
(4) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan
untuk usaha pembangkitan, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik.
(5) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan
untuk usaha transmisi atau usaha distribusi, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon pemanfaat jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik.
(6) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan
untuk usaha distribusi, usaha penjualan, atau usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi penetapan wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
