PP
KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 12
BAB 2 — USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Jual beli atau sewa jaringan tenaga listrik
antarpemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik baru.
(2) Harga jual tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
