PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
