PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diajukan dengan ketentuan:
- Menteri kepada Presiden;
- Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
www.peraturan.go.id
5 2009, No. 31
- Bupati dan/atau Wakil Bupati; Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(2) Presiden dan Menteri Dalam Negeri memberikan ijin dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1).
(3) Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari
sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat)
hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.
