PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif, dan tidak menggunakan fasilitas negara.
