PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai
hak melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat
melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:
- calon anggota DPD;
- calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
- anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
