PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2009, No. 31 12
