PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2009
,
www.peraturan.go.id
