PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pemberhentian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
