Pasal 20
BAB 4 — CUTI DAN STATUS NON AKTIF
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
atau Walikota dan Wakil Walikota yang ikut sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
www.peraturan.go.id
2009, No. 31 10
