Pasal 19
BAB 4 — CUTI DAN STATUS NON AKTIF
(1) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
Walikota atau Wakil Walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
9 2009, No. 31
ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(5) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
