PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — CUTI DAN STATUS NON AKTIF
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
