PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — CUTI DAN STATUS NON AKTIF
(1) Menteri sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di
luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
