PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 21
BAB 5 — PEMBATASAN BAGI PEJABAT NEGARA DALAM
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara
dilarang:
- menggunakan fasilitas negara;
- memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye;
- menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
- menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa:
- sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
- gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
- sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
