PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
www.peraturan.go.id
7 2009, No. 31
