PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) Menteri Sekretaris Negara mengatur jadwal cuti para
Menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilu.
