PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) Menteri yang berasal dari partai politik dapat meminta dan
memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2) Menteri yang bukan dari partai politik dapat meminta dan
memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(3) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(4) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di
luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
