Pasal 13
BAB 3 — CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota yang bukan dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(3) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing melaksanakan cuti kampanye dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.
(4) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
