PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 3
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata :
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada
bulan Desember 2005 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
