Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak
Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
