PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tetap diberikan tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan.
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tetap diberikan tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan.