PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 6
BAB 2 — ### PENGALIHAN HAK PVT
(1) Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka ahli waris dapat
mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2) Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka hak tersebut menjadi milik publik.
