Pasal 5
BAB 2 — ### PENGALIHAN HAK PVT
(1) Dalam hal pemegang hak PVT meninggal dunia, ahli waris dari pemegang hak PVT
mengajukan permohonan kepada Kantor PVT mengenai pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris, dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
- sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
- surat kematian pemegang hak PVT;
- surat tanda bukti sebagai ahli waris;
- akta penunjukan kepada salah seorang ahli waris dalam hal ahli waris lebih dari satu orang;
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena pewarisan pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada ahli waris.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT
yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada ahli waris.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak
melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena pewarisan dianggap ditarik kembali.
