PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 36
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Maret 2004
INDONESIA,
Ttd.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 Maret 2004
Ttd.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
