PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 35
BAB 6 — ### PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
(1) Penggunaan Varietas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
diajukan oleh Menteri kepada Presiden dengan disertai:
- rencana penggunaan Varietas yang bersangkutan;
- alasan yang mendasari usul tersebut;
- saran dan pertimbangan dari menteri terkait.
(2) Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
