PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 87
BAB 7 — MEDIA PEMBAWA LAIN
Penanggung jawab tempat pemasukan wajib menyediakan sarana penampungan dan/atau pemusnahan bagi Media Pembawa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
