PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 88
BAB 8 — TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
(1) Dengan mempertimbangkan resiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta kelancaran dan perkembangan transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional, Menteri MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan Media Pembawa. (2) Dalam MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan dan/atau pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalamayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
