PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 86
BAB 7 — MEDIA PEMBAWA LAIN
Media Pembawa lain yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut bersangkutan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
