PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 82
BAB 5 — KAWASAN KARANTINA TUMBUHAN
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat dan tata cara penetapan serta pencabutan kawasan Karantina Tumbuhan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
