PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 81
BAB 5 — KAWASAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Penetapan kawasan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat sementara dan akan dicabut kembali apabila Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang menjadi dasar penetapan tersebut telah dapat dieradikasi atau tidak dapat dieradikasi.
(2) Pencabutan status kawasan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Daerah setempat.
