PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 80
BAB 5 — KAWASAN KARANTINA TUMBUHAN
Dalam hal suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan Karantina Tumbuhan, maka: a. pencegahan penyebaran dari dan pemberantasan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di kawasan Karantina Tumbuhan tersebut, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri; b. Gubernur setempat mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
