PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 73
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Terhadap Media Pembawa yang statusnya dalam penguasaan instansi lain yang berwenang, dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana diatur dalam Bab ini.
